Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri adalah suatu instalasi nuklir yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menggunakan sumber radiasi untuk keperluan penelitian maupun produksi radioisotop. Sebagai konsekuensinya, keselamatan dalam penggunaan berbagai sumber radiasi di PTNBR selalu diawasi, sehingga setiap personil yang terlibat dalam pekerjaan dengan menggunakan sumber radiasi harus taat terhadap prosedur dan peraturan yang diberlakukan di PTNBR. Hal ini mengacu pada berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh BAPETEN.
Setiap personil yang akan bekerja dengan menggunakan zat radioaktif harus mengetahui dan mengerti tentang keselamatan kerja terhadap radiasi pengion. Untuk itu maka Bidang Keselamatan dan Kesehatan PTNBR telah menyusun "Modul Ringkas Keselamatan Kerja terhadap Radiasi" sebagai panduan keselamatan. Buku ini diperuntukkan bagi setiap personil baru. Baik karyawan PTNBR, tenaga magang, siswa kerja praktek, mahasiswa penelitian maupun kontraktor yang akan bekerja dengan sumber atau di area radiasi, tanpa kecuali harus memahami modul ringkas ini. |
Buku "Pedoman Keselamatan Kerja Non Radiasi" ini merupakan seri buku keselamatan yang disusun oleh Bidang Keselamatan dan Kesehatan PTNBR. Seri buku ini khusus membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja non radiasi yang mengacu pada buku Pedoman Keselamatan Kerja yang diterbitkan oleh BATAN dan berbagai sumber lainnya. Buku ini akan menjadi pedoman keselamatan dan kesehatan kerja non radiasi di PTNBR BATAN Bandung dan diperuntukkan bagi para pekerja yang ingin memahami ketentuan melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan radiasi. Setiap individu bertanggung jawab atas masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu seluruh tingkatan manajemen dan karyawan di lingkungan PTNBR diharapkan membaca, memahami dan menerapkan ketentuan yang ada di dalam buku pedoman ini di masing-masing lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Buku ini terdiri dari 11 (sebelas) bab, yang berisi pedoman umum keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan bahaya kebakaran, keselamatan dan kesehatan di lokasi kerja dan penggunaan peralatan kerja, tata-tertib di kawasan, serta penggunaan pakaian dan alat pelindung kerja. |