| Indeks Artikel |
|---|
| Bidang Keselamatan dan Kesehatan |
| Sub Bidang PRKK |
| Sub Bidang PLKL |
| Sub Bidang PK |
| Semua Halaman |
Bidang Keselamatan dan Kesehatan (K2) mempunyai tugas melaksanakan pengendalian keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Keselamatan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan proteksi radiasi, pengendalian keselamatan kerja dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
- Pelaksanaan pengelolaan limbah dan pengendalian keselamatan lingkungan.
- Pelaksanaan pelayanan dan dokumentasi kesehatan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja radiasi yang bekerja di dalam lingkungan instansi maupun keselamatan anggota masyarakat di luar instalasi nuklir sebagai akibat pengoperasian reaktor TRIGA 2000 Bandung, proses produksi radioisotop dan kegiatan penelitian lainnya yang menggunakan bahan nuklir dan atau bahan radioaktif. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dimana diharapkan dengan terjaminnya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja radiasi dan anggota masyarakat di sekitar pemanfaatan instalasi nuklir, menunjukkan bahwa PTNBR dengan reaktor TRIGA 2000 Bandung nya telah dioperasikan sesuai dengan perundangan dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Untuk itu Bidang K2 telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sarana dan Prasarana yang dimiliki Bidang K2 meliputi ruangan kerja, laboratorium dan ruangan fasilitas lainnya, yang tersebar di beberapa tempat di kawasan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri. Bidang K2 memiliki Laboratorium Analisis Radioaktivitas Lingkungan (LARL) yang telah terakreditasi oleh Komisi Standar BATAN (KSB) dan Laboratorium Pelayanan Kesehatan (LPK) yang saat ini sedang dalam proses menuju akreditasi KSB. Bidang K2 juga memiliki Klinik kesehatan yang telah terakreditasi Tim Jaminan Mutu dan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Peralatan yang dimiliki Bidang Keselamatan dan Kesehatan yaitu peralatan pengukuran paparan radiasi daerah kerja, pengukuran dosis radiasi, pengukuran tingkat kontaminasi, pengukuran radioaktivitas lingkungan, serta peralatan analisis kesehatan dan medis.
Bidang Keselamatan dan Kesehatan terdiri dari:
- Subbidang Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja (PRKK)
Mempunyai tugas melakukan kegiatan proteksi radiasi, pengendalian keselamatan kerja dan penanggulangan kedaruratan nuklir. - Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan (PLKL)
Mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah dan pengendalian keselamatan lingkungan. - Subbidang Pelayanan Kesehatan (PK)
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan dokumentasi kesehatan.
Struktur organisasi Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Sumber daya manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan
PROTEKSI RADIASI DAN KESELAMATAN KERJA (PRKK)
Tujuan proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek non-stokastik yang membahayakan dan memperkecil frekuensi atau risiko efek stokastik sampai pada suatu nilai yang dapat diterima oleh masyarakat.
Agar tujuan proteksi radiasi dalam operasi normal seperti yang tercantum di atas terpenuhi, maka PTNBR menerapkan sistem pembatasan dosis yang komprehensif. Yang dimaksud dengan sistem pembatasan dosis yang komprehensif adalah:
- Azas Manfaat, yaitu kegiatan yang melibatkan penyinaran radiasi hanya dilakukan apabila menghasilkan nilai lebih.
- Azas ALARA (as low as reasonably achievable), yaitu semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
- Dosis ekivalen yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui nilai batas dosis (NBD) yang telah ditetapkan, yaitu 20 mSv per tahun.
Untuk melaksanakan azas di atas, dalam rangka melindungi pekerja radiasi terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion, maka subbidang PRKK melaksanakan pemantauan paparan radiasi, kondisi lingkungan kerja, dan memberikan supervisi pada para pekerja radiasi yang akan melakukan pekerjaan di medan radiasi. Pemantauan juga dilakukan terhadap dosis radiasi pengion yang diterima pekerja radiasi dengan menggunakan dosimeter termoluminisensi atau dosimeter saku.
Fasilitas yang dimiliki oleh Sub Bidang PRKK antara lain:
- Ruang Dosimetri
- Ruang Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
- Ruang Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat (OPKD)
- Laboratorium Analisis Radioaktivitas Lingkungan (berkoordinasi dengan sub bidang PLKL)
PENGELOLAAN LIMBAH DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN (PLKL)
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenagannukliran, PP Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Ketentuan Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif SK Ka. BAPETEN No. 03/Ka-BAPETEN/V-99 serta azas keselamatan yang dianut oleh teknologi nuklir, maka limbah radioaktif ini harus dikelola untuk menghindari potensi bahaya dan dampaknya terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Kegiatan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, aspek teknis berupa pengurangan volume, aktivitas limbah radioaktif, dan aspek ekonomis.
Sub Bidang PLKL mempunyai tugas melasanakan pengelolaan limbah radioaktif, serta melakukan pengawasan radioaktivitas lingkungan. Kegiatan kerja pengelolaan limbah radioaktif adalah sebagai berikut:
- Pengambilan limbah radioaktif dari tempat sumber limbah radioaktif dan penyimpanan di gudang limbah
- Pemisahan limbah radioaktif padat aktivitas rendah
- Pembakaran limbah radioaktif padat aktivitas rendah
- Pengelolaan limbah radioaktif cair aktivitas rendah
- Pengiriman limbah radioaktif ke P2PLR Serpong
- Penyimpanan sementara limbah radioaktif
- Dekontaminasi pakaian kerja
- Pemantauan tingkat radioaktivitas lingkungan
Fasilitas yang dimiliki oleh Sub Bidang PLKL antara lain:
- Instalasi penampungan limbah radioaktif
- Instalasi pembakaran limbah radioaktif (insinerator)
- Laboratorium Analisis Radioaktivitas Lingkungan (berkoordinasi dengan sub bidang PRKK)
- Ruang pencucian perlengkapan kerja (ruang laundry)
PELAYANAN KESEHATAN (PK)
Sub bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan bantuan teknik pemeliharaan kesehatan di lingkungan PTNBR
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengelola catatan medik pekerja radiasi di lingkungan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri
- Melakukan evaluasi, supervisi dan penanggulangan medik kedaruratan nuklir dan non nuklir
Untuk menunjang Tupoksi tersebut fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki Subbidang PK adalah Klinik BATAN Bandung dan Laboratorium Pemeriksaan Kesehatan (LPK BATAN Bandung) serta Ruang Kedaruratan Medik Nuklir dan Non nuklir.
Klinik BATAN Bandung mempunyai izin operasional dari Dinkes Kota Bandung berfungsi untuk melayani pekerja PTNBR dalam hal kesehatan. Pelayanan ini dilakukan oleh dua orang dokter dan tiga orang tenaga paramedis yang dikepalai seorang Kepala sub bidang.
Klinik buka tiap hari kerja dari Senin – Jumat jam 08.30 – 10.00. Selain curatif, klinik Batan Bandung Juga mengadakan kegiatan yang bersifat promotif, dan preventive seperti halnya pembuatan buletin kesehatan, "Info Selamat dan Sehat", fogging, pemasangan poster kesehatan, dsb. Klinik ini juga berfungsi sebagai tempat penanggulangan medik dalam kasus kedaruratan nuklir maupun non nuklir. Adapun Laboratorium Kesehatan berfungsi dalam memfasilitasi kegiatan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan secara rutin satu kali dalam setahun, meliputi pemeriksaan darah rutin, kimia darah, urin dan pemeriksaan jantung dengan alat elektro kardiogram.
Fasilitas yang dimiliki oleh Sub Bidang PK antara lain:
- Klinik BATAN Bandung
- Laboratorium Pelayanan Kesehatan (LPK)
- Ruang kedaruratan medik nuklir



