| Indeks Artikel |
|---|
| Bidang Keselamatan dan Kesehatan |
| Sub Bidang PRKK |
| Sub Bidang PLKL |
| Sub Bidang PK |
| Semua Halaman |
Bidang Keselamatan dan Kesehatan (K2) mempunyai tugas melaksanakan pengendalian keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Keselamatan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan proteksi radiasi, pengendalian keselamatan kerja dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
- Pelaksanaan pengelolaan limbah dan pengendalian keselamatan lingkungan.
- Pelaksanaan pelayanan dan dokumentasi kesehatan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja radiasi yang bekerja di dalam lingkungan instansi maupun keselamatan anggota masyarakat di luar instalasi nuklir sebagai akibat pengoperasian reaktor TRIGA 2000 Bandung, proses produksi radioisotop dan kegiatan penelitian lainnya yang menggunakan bahan nuklir dan atau bahan radioaktif. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dimana diharapkan dengan terjaminnya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja radiasi dan anggota masyarakat di sekitar pemanfaatan instalasi nuklir, menunjukkan bahwa PTNBR dengan reaktor TRIGA 2000 Bandung nya telah dioperasikan sesuai dengan perundangan dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Untuk itu Bidang K2 telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sarana dan Prasarana yang dimiliki Bidang K2 meliputi ruangan kerja, laboratorium dan ruangan fasilitas lainnya, yang tersebar di beberapa tempat di kawasan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri. Bidang K2 memiliki Laboratorium Analisis Radioaktivitas Lingkungan (LARL) yang telah terakreditasi oleh Komisi Standar BATAN (KSB) dan Laboratorium Pelayanan Kesehatan (LPK) yang saat ini sedang dalam proses menuju akreditasi KSB. Bidang K2 juga memiliki Klinik kesehatan yang telah terakreditasi Tim Jaminan Mutu dan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Peralatan yang dimiliki Bidang Keselamatan dan Kesehatan yaitu peralatan pengukuran paparan radiasi daerah kerja, pengukuran dosis radiasi, pengukuran tingkat kontaminasi, pengukuran radioaktivitas lingkungan, serta peralatan analisis kesehatan dan medis.
Bidang Keselamatan dan Kesehatan terdiri dari:
- Subbidang Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja (PRKK)
Mempunyai tugas melakukan kegiatan proteksi radiasi, pengendalian keselamatan kerja dan penanggulangan kedaruratan nuklir. - Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan (PLKL)
Mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah dan pengendalian keselamatan lingkungan. - Subbidang Pelayanan Kesehatan (PK)
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan dokumentasi kesehatan.
Struktur organisasi Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Sumber daya manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan



