Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan persuratan dan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga
- Pelaksanaan administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
- Subbagian Persuratan dan Kepegawaian
- Memimpin, merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya dalam rangka urusan persuratan dan kepegawaian.
- Subbagian Keuangan
- Memimpin, merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya dalam rangka urusan keuangan.
- Subbagian Perlengkapan
- Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya dalam rangka urusan perlengkapan dan rumah tangga.
- Subbagian Dokumentasi Ilmiah
- Memimpin, merencanakan, mengorganisasi, Mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya dalam rangka urusan administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi.



