Sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-undang No. 43 tahun 1999 pasal 26 ayat 1 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang menyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/janji, maka pada Jumat, 12 Maret 2010 bertempat di Ruang Platina PTNBR, BATAN melaksanakan pengambilan sumpah dan janji lima orang PNS dari PTNBR.
Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BATAN Ir. Noor Agus Salim yang mewakili Kepala BATAN, menyampaikan bahwa sumpah atau janji adalah sebuah komitmen, suatu deklarasi pribadi kepada Tuhan YME dan kepada kita semua termasuk alam dan seisinya. Beliau mengingatkan agar para PNS yang baru saja disumpah berusaha untuk selalu memenuhi sumpah/janji yang baru saja diucapkan. Sebagai PNS, mereka sebaiknya harus menjadi panutan dan sorotan baik dari lingkungan kerja maupun dari luar lingkungan kerja di mana PNS tersebut tinggal. Untuk itu, PNS hendaknya melakukan tugas kedinasan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sehingga kelak akan berarti pada masa yang akan datang. Sebagai penerus generasi terdahulu, PNS baru harus dapat berupaya meningkatkan pengetahuan yang telah digeluti. Pengembangan diri sebagai PNS akan memunyai arti dan bermanfaat untuk lembaga, maupun bangsa dan negara.







