Bertempat di Aula Emas PTNBR BATAN, pada 2 Maret 2010 Departemen Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik. Undang-undang yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2010 tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik.
Acara yang dibuka oleh Kepala BKHH BATAN, Dr. Ferhat Aziz, M.Sc., ini diikuti oleh kurang lebih 95 orang pejabat struktural, pejabat fungsional, peneliti dan nonpeneliti, serta para ketua tim di lingkungan PTNBR BATAN. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik serta perspektif yang sama terhadap undang-undang tersebut sehingga informasi yang diberikan kepada publik sama antara unit-unit kerja di BATAN.
Dalam presentasinya, Drs. Ismail Cawidu, M.Si. sebagai narasumber dari Kepala Pusat Politik, Hukum, dan Keamanan Departemen Komunikasi dan Informasi RI menyampaikan bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, harus sesuai dengan undang-undang ini. Badan Publik yang dimaksud di undang-undang tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu Badan Publik harus sudah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan informasi. Adapun Informasi Publik terdiri atas lima macam yaitu Informasi: Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Yang Dikecualikan, serta Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan.







